Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Membayar Zakat dari Harta Piutang
Jumat, 8 September 2023

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Apakah hukum memberikan zakat dari harta piutang?

Jawaban:

Tidak wajib bagi seseorang yang memiliki piutang kepada orang lain untuk membayarkan zakatnya sebelum dia menerima pengembalian harta piutang tersebut. Hal ini karena harta tersebut tidak dia miliki. Akan tetapi, jika piutang tersebut pada orang yang memiliki kelapangan (mengembalikan utang), maka wajib bagi orang tersebut untuk membayar zakatnya setiap tahun. Jika dia membayarkan zakatnya bersama dengan harta yang dia miliki, maka dia telah terbebas dari tanggungan kewajiban. Jika dia belum menunaikan zakatnya bersama dengan harta yang dia miliki, maka wajib baginya untuk menunaikan zakatnya setiap tahun sebelumnya, ketika dia menerima pengembalian utang tersebut. Hal ini karena orang yang memiliki kelapangan itu masih mungkin untuk ditagih (untuk mengembalikan utang, pent.). Sehingga ketika dia tidak menagih, itu adalah pilihan si pemberi utang.

Adapun jika utang itu kepada orang yang memiliki kesulitan (membayar utang), maka dia tidak wajib menunaikan zakat setiap tahun. Hal ini karena dia tidak mungkin untuk menagih utangnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Tidak memungkinkan baginya menerima pengembalian utang harta tersebut dan memanfaatkannya, sehingga tidak wajib dizakati.

Adapun ketika dia menerima pengembalian utang tersebut, sebagian ulama rahimahumullah mengatakan, “Dia mulai menghitung sebagai haul baru.“ [1] Dan sebagian ulama mengatakan, “Dia keluarkan zakatnya untuk satu tahun. Setelah berlalu satu tahun berikutnya, dia keluarkan zakatnya lagi.“ [2] Inilah yang lebih hati-hati. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]

Baca juga: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar

***

@Rumah Kasongan, 27 Muharram 1445/ 14 Agustus 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/87102-hukum-membayar-zakat-dari-harta-piutang.html